untuk Penanganan Sampah dan SPPT warga
(RWjitunews.info) Pasca penarikan sampah mandiri warga, penanganan sampah tidak dilakukan oleh DLH kab. Garut karena alas an teknis dan kekurangan armada. Oleh karena itu pengurus berupaya agar penarikan sampah warga ini tetap dibuang ke TPA Pasir Bajing. Tarik ulur dan mediasi Bersama pihak DLH Kab. Garut untuk penyelesaian masalah sampah warga ini terjadi, sehingga membuat pengurus RW melakukan keputusan untuk menyelesaiakan masalah sampah ini secara mandiri demi terciptanya lingkungan warga yang bersih dan kondusif. Berbagai usulan, saran dan masukan pengurus disampaikan dalam beberapa kali rapat, hingga pada hari minggu (28/04) ini disepakati secara mufakat untuk Penarikan sampah pada bulan Mei 2024 ini dilanjutkan oleh bapak Rahmat dan tim dan diterbitkan Surat Tugas Penanganan Sampah Warga dari Ketua RW 17, dengan konsekuensi setelah perhitungan operasional dan retribusi ada kenaikan sebesar 40% dalam alokasi pembayaran penarikan sampah. Demi warga nyaman opsi ini memang bukanlah Langkah yang terbaik, namun menjadi solusi paling memungkinkan saat ini tanpa menaikan beban warga dalam iuran bulanan IPL (Iuran Pengelolaan Lingkungan) warga. Dengan kenaikan penarikan sampah mandiri ini membuat pengurus melakukan pemotongan alokasi untuk pos operasional tertentu